Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 11 Feb 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-25 08:35:32
Pertanahan
PADA SAAT SDRI. MEILINA BERNEGOSIASI DENGAN SEORANG PEMILIK TANAH DAN MENCAPAI KESEPAKATAN TERNYATA DOKUMEN AKTA TANAH TERSEBUT PALSU ATAU TIDAK SESUAI, BAGAIMANA PENYELESAIAN PERMASALAHAN TERSEBUT SECARA HUKUM ?

selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya meilina ingin bertanya. saya ingin membeli tanah dan telah bernegosiasi dan sepakat pada pemilik tanah tersebut, tetapi ketika di cek ternyata dokumen akta tanah tersebut palsu atau tidak sesuai, bagaimana penyelesaian permasalahan tersebut secara hukum ?

terima kasih ibu/bpk jaksa 

Dijawab tanggal 2024-11-28 09:45:16+07

Bahwa terhadap permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan dalam perspektif atau sudut pemohon hukum perdata  kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : 

  • Mediasi atau Penyelesaian dengan Pemilik Tanah
  • Jika pihak yang terlibat masih beritikad baik dan belum ada unsur penipuan atau niat jahat, penyelesaian bisa dilakukan dengan cara mediasi atau musyawarah untuk menemukan titik temu. Misalnya, pemilik tanah yang memberikan dokumen palsu dapat diminta untuk mengganti dengan dokumen yang sah atau membatalkan transaksi tersebut jika terbukti tidak sesuai.
  • Pembatalan Transaksi atau Perjanjian
  • Jika ternyata dokumen yang digunakan dalam transaksi adalah palsu, maka transaksi jual beli tanah bisa dibatalkan, karena syarat sahnya perjanjian jual beli tanah adalah adanya kejujuran dan keabsahan dokumen.
  • Pembatalan secara perdata: Salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan transaksi jual beli tanah yang didasarkan pada dokumen palsu. Pengadilan akan memeriksa apakah ada unsur penipuan atau kesalahan yang menyebabkan dokumen tersebut tidak sah merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1446 sampai Pasal 1456.
  • Pengembalian atau Ganti Rugi: Jika transaksi dibatalkan, maka pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan permintaan pengembalian uang atau ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat dokumen palsu tersebut melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri yang berwenang.

demikian yang dapat Jaksa Pengacara Negara Jelaskan. Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Cara membuat sertifikat Hak milik

Selamat sore saya resa seorang mahasi

Pernikahan dan Perceraian
Masalah hutang saat cerai

Saat menikah, suami saya punya banyak

Hutang Piutang
Objek jaminan hilang

Pada tahun 2023, teman baik saya berh

Hutang Piutang
HUTANG PINJAMAN ONLINE

Beberapa hari lalu, saya menerima tel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.