Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-24 09:32:47
Hukum Waris
HARTA WARIS

mengenai Harta Waris

Dijawab tanggal 2024-01-24 09:33:45+07

Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.

Harta warisan, juga dikenal sebagai warisan atau pewarisan, adalah harta benda dan aset yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Harta ini meliputi harta bergerak seperti perhiasan, kendaraan, tabungan, dan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Pembagian harta warisan merupakan tahap penting dalam proses penyelesaian urusan keuangan dan hukum seseorang yang telah tiada.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.