mengenai Harta Waris
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Harta warisan, juga dikenal sebagai warisan atau pewarisan, adalah harta benda dan aset yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Harta ini meliputi harta bergerak seperti perhiasan, kendaraan, tabungan, dan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Pembagian harta warisan merupakan tahap penting dalam proses penyelesaian urusan keuangan dan hukum seseorang yang telah tiada.