Selamat Sore Bapak/Ibu JPN Kejati Riau
Ijin saya ingin bertanya mengenai definisi kawin kontrak.
Terimakasih sebelumnya.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Praktik nikah mutah atau kawin kontrak dinilai tidak sah oleh hukum karena bertentangan dengan tujuan pernikahan. Meski diselenggarakan secara agama, nikah mutah atau yang lebih dikenal dengan kawin kontrak dinilai tidak sah. MUI bahkan telah mengeluarkan fatwa haram atas jenis pernikahan ini
Jika ditinjau berdasarkan hukum positif, nikah mutah atau kawin kontrak ini dianggap tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 1 jo. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Unsur yang dimaksud antara lain:
Kawin kontrak bertentangan dengan beberapa aturan dalam KHI. Pasal 2 KHI menerangkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Konsep kawin kontrak tidak bertujuan untuk melaksanakan ibadah, hanya sebagai cara menyalurkan nafsu seksual semata. Pasal 3 KHI menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Mengingat adanya periode yang terbatas dengan tujuan akhir berpisah setelah periode tersebut berakhir, hubungan kawin kontrak tidak memiliki tujuan yang sama sebagaimana diterangkan dalam pasal tersebut. Tidak ada kehidupan rumah tangga yang hendak dibina dalam kawin kontrak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau.