Dijawab tanggal 2023-09-20 14:59:20+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn.
Sehubungan dengan permasalahan yang ditanyakan oleh sdr JPN memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut umum namun jaksa berperan dalam 3 (tiga) bidang antara lain di bidang pidana, di bidang perdata dan tata usaha negara, dan bidang ketertiban dan ketenteraman umum,
- Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan/atau pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Sidang perdata dan tata usaha negara. Pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan dalam menengakan hukum terhadap harta peninggalan yang afwezigheid yaitu suatu keadaan dimana seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui dimana orang tersebut berada atau disebut juga keadaan tidak hadir:
- Bahwa Harta peninggalan yang tidak terurus, tidak ada keluarga yang muncul menuntut hak atas warisan tersebut, atau apabila ahli waris yang dikenal menolak warisan maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus. Apabila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara,
- Jaksa Pengacara Negara ikut andil dalam masalah harta peninggalan jika harta tersebut tidak terurus selama tiga tahun maka harta tersebut menjadi milik Negara. Jaksa Pengacara Negara mewakili Negara dalam hal jika terjadi suatu sengketa pada harta peninggalan tak terurus tersebut:
- Kemudian yang dapat menuntut Harta Peninggalan yang Afwezigheid hanya orang yang beragama non islam saja, sedangkan untuk yang beragama islam jika terjadi Harta Peninggalan yang Afwezigheid maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan kepengurusannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA SEMARANG
Alamat : Jl. Abdulrahman Saleh No.5-9, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145
Kontak : 85727639890