Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-05 11:39:18
Hukum Waris
PEWARIS DAN AHLI WARIS BEDA KEWARGANEGARAAN

Terdapat sepasang suami istri yang berbeda kewarganegaraan, kemudian salah satu pihak (suami atau istri) meninggal dunia, apakah bisa mendapatkan hak waris?

Dijawab tanggal 2023-07-05 12:09:42+07

Terima Kasih Hans telah mempercayakan media Halo JPN dalam memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada Masyarakat

Dalam hukum positif negara Indonesia (hukum perdata) pada prinsipnya adalah tidak ada perbedaan terhadap para pewaris, baik si penerima tersebut adalah warga negara lain, berbeda agama dan sebagainya. Semua berhak atas harta warisan dengan besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun ada pengecualian, warga asing bisa saja mendapatkan lebih banyak harta warisan dari pewaris apabila si pewaris membuat wasiat  yang isinya memuat pemberian harta waris ke warga negara asing tersebut. Tapi perlu diperhatikan bahwa  dalam KUH Perdata dikenal adanya istilah legitimie portie yang artinya adalah setiap pembagian harta warisan tidak boleh tidak boleh ada perbedaan yang begitu jauh dalam hal besaranya harta warisan tersebut.

Sehingga dalam kasus seperti pertanyaan di atas, warga negara asing berhak atas harta warisan dari si pewaris selama porsinya sama atau tidak berbeda jauh dengan penerima waris yang lain.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MEDAN
Alamat : Jl. Adinegoro no. 5 Kec. Medan Timur kota Medan Sumatera Utara
Kontak : 81370159582

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.