Terdapat sepasang suami istri yang berbeda kewarganegaraan, kemudian salah satu pihak (suami atau istri) meninggal dunia, apakah bisa mendapatkan hak waris?
Terima Kasih Hans telah mempercayakan media Halo JPN dalam memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada Masyarakat
Dalam hukum positif negara Indonesia (hukum perdata) pada prinsipnya adalah tidak ada perbedaan terhadap para pewaris, baik si penerima tersebut adalah warga negara lain, berbeda agama dan sebagainya. Semua berhak atas harta warisan dengan besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun ada pengecualian, warga asing bisa saja mendapatkan lebih banyak harta warisan dari pewaris apabila si pewaris membuat wasiat yang isinya memuat pemberian harta waris ke warga negara asing tersebut. Tapi perlu diperhatikan bahwa dalam KUH Perdata dikenal adanya istilah legitimie portie yang artinya adalah setiap pembagian harta warisan tidak boleh tidak boleh ada perbedaan yang begitu jauh dalam hal besaranya harta warisan tersebut.
Sehingga dalam kasus seperti pertanyaan di atas, warga negara asing berhak atas harta warisan dari si pewaris selama porsinya sama atau tidak berbeda jauh dengan penerima waris yang lain.