Selamat pagi. Saya ingin bertanya. Mengenai dalam sidang perceraian, tidak semua orang bisa menjadi saksi di pengadilan. Pertanyaan saya, siapa saja yang bisa menjadi saksi dalam sidang perceraian? Sekian, terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.
Saksi dalam perceraian merupakan salah satu alat bukti yang diterima oleh hakim dimana terdapat pada Pasal 164 HIR atau Pasal 283 RBG).
Mengenai Saksi dalam perceraian terdapat dalam Pasal 1907 KUHPerdata dimana disebutkan, "Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya". Namun, kesaksian berupa pendapat atau dugaan khusus tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kesaksian.
Selain itu mengenai orang-orang yang tidak cakap menjadi saksi terdapat dalam Pasal 1912 KUHPerdata yang berbunyi, "Orang yang masih belum genap lima belas tahun, orang yang ada di bawah pengampuan karena dungu, mata gelap atau gila, atau orang yang atas perintah Hakim sudah dimasukkan dalam tahanan selama perkara tersebut diperiksa Pengadilan, tidak bisa diterima menjadi saksi."
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara gratis.