Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-06 14:29:58
Pernikahan dan Perceraian
SUAMI YANG HENDAK KAWIN LAGI/ POLIGAMI

apakah hukumnya jika isteri tidak mengijinkan suami untuk poligami
karna saya diancam akan diceraikan, jika tidak memberi ijin ke suami saya
 

Dijawab tanggal 2023-09-06 14:47:52+07

Pada asasnya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) undang-undang perkawinan menganut asas monogami, yaitu 1 suami dan 1 isteri, kecuali apabila agama dari yang bersangkutan mengijinkan, tapi dengan catatan perlu dipenuhi terlebih dahulu syarat-syarat, yaitu:

  1. izin dari isteri pertama;
  2. adanya kepastian dan jaminan dari pihak suami ia mampu menjamin hidup dan berlaku adil terhadap dari isteri2 beserta anak2nya

Apabila sudah memenuhi syarat2 tersebut barulah bisa diajukan permohonan pada pengadilan agama setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU perkawinan, sementara dalam hal syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak dapat diajukan permohonan pada pengadilan agama.

Dalam hal seseorang melakukan poligami, padahal syarat sebagaimana di atas belum terpenuhi maka terhadap orang yang melakukan poligami tersebut ada kemungkinan dapat dilakukan penuntutan secara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 279 KUHP.


 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.