apakah hukumnya jika isteri tidak mengijinkan suami untuk poligami
karna saya diancam akan diceraikan, jika tidak memberi ijin ke suami saya
Pada asasnya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) undang-undang perkawinan menganut asas monogami, yaitu 1 suami dan 1 isteri, kecuali apabila agama dari yang bersangkutan mengijinkan, tapi dengan catatan perlu dipenuhi terlebih dahulu syarat-syarat, yaitu:
Apabila sudah memenuhi syarat2 tersebut barulah bisa diajukan permohonan pada pengadilan agama setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU perkawinan, sementara dalam hal syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak dapat diajukan permohonan pada pengadilan agama.
Dalam hal seseorang melakukan poligami, padahal syarat sebagaimana di atas belum terpenuhi maka terhadap orang yang melakukan poligami tersebut ada kemungkinan dapat dilakukan penuntutan secara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 279 KUHP.