Dijawab tanggal 2023-07-25 14:07:21+07
Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian, pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain :
- Berdasarkan ketentuan undang undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.
- Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk untuk ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan.
- Bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris dan menentukan siapa siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing masing.
- Bahwa dalam KUH Perdata tidak mengatur secara khusus hak waris terhadap anak angkat, akan tetapi anak angkat berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat.
- Bahwa berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, akan tetapi pernyataan tersebut harus memperhatikan legitime portie ahli waris.
Bahwa pengaturan pewarisan terhadap anak angkat di dalam masyarakat adat Indonsia berbeda beda tergantung masing masing adat. Ada masyrakat adat yang menganggap dan memperlakukan anak angkat sebagai anak yang lahir dari orang tua angkatnya sehingga diperlakukan sama dengan anak kandung dan ada juga sebaliknya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. POHUWATO
Alamat : Jalan KH. Dewantoro Blok Plan Perkantoran Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato
Kontak : 81340193673