Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-14 10:47:34
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Bagaimana dengan persolan terkait pasangan laki" dan perempuan yang ingin menikah beda agama di Indonesia ?

sedangkan kita ketahui bahwa berdasarkan surat edaran mahkamah agung pernikahan beda agama tidak dapat dilayani, apakah sema memiliki kekuatan hukum lebih dibandingkan regulasi lainnya sehingga pernikahan beda agama msih mendapat legalitas di Indonesia ?

Mohon pencerahan dan usulannya bapak/ibu????????

Dijawab tanggal 2023-09-15 09:13:22+07

Selain aturan2 yg berlaku serta pendapat para pakar bahwa perkawinan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama artinya perkawinan beda agama tetap tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dipaksakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang.

Jadi, menurut hukum positif yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian tidak mengenal perkawinan beda agama sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia. Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUWU TIMUR
Alamat : Jl. Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan 92936
Kontak : 85343723283

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.