Bagaimana dengan persolan terkait pasangan laki" dan perempuan yang ingin menikah beda agama di Indonesia ?
sedangkan kita ketahui bahwa berdasarkan surat edaran mahkamah agung pernikahan beda agama tidak dapat dilayani, apakah sema memiliki kekuatan hukum lebih dibandingkan regulasi lainnya sehingga pernikahan beda agama msih mendapat legalitas di Indonesia ?
Mohon pencerahan dan usulannya bapak/ibu????????
Selain aturan2 yg berlaku serta pendapat para pakar bahwa perkawinan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama artinya perkawinan beda agama tetap tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dipaksakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang.
Jadi, menurut hukum positif yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian tidak mengenal perkawinan beda agama sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia. Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).