Jaksa Pengacara Negara telah menjelaskan bahwa untuk mendapatkan warisan, pertama-tama status istri siri tersebut haruslah dilakukan pengesahan nikah (isbat nikah) untuk dinyatakan pernikahannya sah, karena apabila tidak ada pengesahan nikah maka mereka tidak mendapatkan warisan, atau jika pernikahannya tidak dilakukan isbat nikah, maka status anak dari istri siri untuk mendapatkan warisan harus diakui terlebih dahulu oleh bapaknya melalui penetapan pengadilan, jika tidak maka anak itu hanya memiliki hubungan hak keperdataan dengan ibunya saja dan tidak memiliki hubungan hukum dengan bapaknya. |
Orang tua pelapor sudah meninggal dan memiliki istri 2 (dua), yang satunya istri siri dan memiliki satu orang anak. Apakah anak dari istri siri tersebut juga mendapatkan bagian?
Jaksa Pengacara Negara telah menjelaskan bahwa untuk mendapatkan warisan, pertama-tama status istri siri tersebut haruslah dilakukan pengesahan nikah (isbat nikah) untuk dinyatakan pernikahannya sah, karena apabila tidak ada pengesahan nikah maka mereka tidak mendapatkan warisan, atau jika pernikahannya tidak dilakukan isbat nikah, maka status anak dari istri siri untuk mendapatkan warisan harus diakui terlebih dahulu oleh bapaknya melalui penetapan pengadilan, jika tidak maka anak itu hanya memiliki hubungan hak keperdataan dengan ibunya saja dan tidak memiliki hubungan hukum dengan bapaknya.