Apa yang dimaksud dengan suami ghaib (terkait cerai/talak)? Bagaimana prosedur dan syarat cerai ghoib? Apakah cerai ghaib dapat akta cerai?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Gaib menurut KBBI artinya tidak kelihatan, tersembunyi, tidak nyata, atau hilang.
Suami ghaib dalam istilah fikih disebut dengan al-Mafqud, sehingga dalam hukum Islam, cerai ghaib dikenal dengan cerai mafqud. Kata mafqud adalah orang yang pergi dari tempat tingggalnya dan tidak dapat diketahui apakah dia masih hidup atau telah meninggal dunia.
Menurut Wahbah Zuhaily, yang dimaksud ghaib dalam konteks ini adalah seorang wanita yang suaminya hilang dan tidak diketahui keadaan serta keberadaannya. Suami ghaib adalah orang yang hilang yang tidak ditemukan, apakah dia masih hidup sehingga tidak bisa dipastikan kedatangannya kembali atau apakah dia sudah mati sehingga kuburannya dapat diketahui. Hal ini tentu saja akan menyulitkan kehidupan istri yang ditinggalkan, terutama bila suami tidak meninggalkan nafkah bagi kehidupannya dan anak-anaknya.
Kemudian, dikutip dari Dirjen Badilag (Mahkamah Agung RI), gugatan cerai ghoib atau cerai talak ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk menggugat cerai tergugat/termohon, dimana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan tergugat/termohon tidak jelas atau tidak diketahui.
suami ghaib merupakan istilah yang muncul dalam perkara gugatan cerai ghaib dimana suami (yang digugat cerai istrinya) tidak diketahui keberadaannya.
Karena ini merupakan perkara gugatan cerai antara suami dan istri yang beragama Islam, maka kami merujuk pada Pasal 73 UU Peradilan Agama yang berbunyi:
Dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pada dasarnya dilakukan di tempat kediaman penggugat. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak istri. Sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Peradilan Agama, KHI juga mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami. Kemudian, untuk menegaskan mengenai gugatan kepada suami ghaib (tidak diketahui keberadaannya), diatur juga dalam Pasal 20 ayat (2) PP 9/1975 sebagai berikut:
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Jadi pada dasarnya, dimanapun keberadaan tergugat atau jika tergugat tidak diketahui keberadaannya, UU Peradilan Agama, KHI, dan PP 9/1975 telah mengatur bahwa gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman istri (penggugat).
Dalam hal suami ghaib, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh istri (penggugat) yang mengajukan gugatan cerai:
Kemudian, persyaratan tersebut merupakan persyaratan awal. Untuk selanjutnya, saudara dapat mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan.
Pada dasarnya, prosedur untuk melakukan cerai ghaib sama halnya dengan prosedur cerai pada umumnya seperti:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau.