Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-20 08:57:10
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

Bisakah seorang ayah Mendapatkan hak Asuh anak setelah bercerai.? jelaskan menurut Hukum Dan Undang-Undang Yang Berlaku

Dijawab tanggal 2023-11-20 09:27:50+07

Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

Bisa, Namun untuk anak yang Belum cukup berumur 12 Tahun, Maka Hak Pemeliharaan Otomatis ada Pada ibu Kandung. pemeliharaan anak yang di atas 7 tahun diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya ,biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya seperti terdapat dalam Undang - Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan pada pasal 54 ayat (2) Bahwa Orang Tua Berkewajiban Memelihara anaknya hingga ia Kawin atau bisa berdiri sendiri. 

Kesimpulannya, Seorang ayah dapat mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai tetapi tergantung umur dan pilihan anak ketika kedua orang tua bercerai.

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin di sampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat  secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HALMAHERA BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.