Dijawab tanggal 2023-08-12 19:09:17+07
Halo S***
Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda. Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdr. tanyakan.
Terlebih dahulu kami sampaikan bahwa Pengadilan Agama merupakan pengadilan bagi orang yang beragama Islam sebagaimana yang diatur dalam peraturan dibawah ini :
- Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, disebutkan bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam
- Berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, disebutkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagimana dimaksud dalam undang-undang ini. Jadi apabila saudara beraga Islam maka saudara dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama
- Berdasarkan pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa pegnadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang : Perkawinan; waris; wasiat; hibah; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syariah
- Berdasarkan hal tersebut maka apabila saudara dan pasangan saudara beragama Islam maka saudara dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.
Apakah Pengadilan Agama Wonosari berwenang menangani perkara perceraian dapat kami sampaikan sebagai berikut :
- Terkait Cerai Talak
Pada pasal 66 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan Istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak :
- Diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan Bersama tanpa izin pemohon
- Dalam hal termohon bertempat tinggal diluar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang derah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon
- Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat
2. Terkait Cerai Gugat
Berdasarkan pasal 73 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, gugatan perceraian diajukan oleh istri, Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah
- Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri/penggugat
- Apabila istri/penggugat secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami maka perkara gugat cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami/tergugat
- Apabila istri/penggugat bertempat kediaman diluar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami/tergugat.
- Apabila keduanya (suami-istri) bertempat kediaman di luar negeri yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga bermanfaat. Apabila sdr. masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, sdr. dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul d/a Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta secara Gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GUNUNG KIDUL
Alamat : Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta 55811
Telp. (0274) 391302 Fax. (0274) 391438
Kontak : 82233495210