Apabila ada salah satu anggota keluarga yang hilang untuk jangka waktu yang lama, apakah masih berhak atas harta warisan dari keluarganya?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Orang yang hilang masih dianggap hidup jika dihubungkan dengan hartanya. Sehingga hak ahli waris anggota keluarga yang hilang tersebut disisihkan untuk sementara (ditangguhkan) sampai keberadaannya diketahui secara menyakinkan.
Mengenai kepastian matinya ahli waris hilang tersebut tidak akan berpengaruh dalam bentuk menutup atau mengurangi hak ahli waris yang telah ada, karena haknya sudah pasti.
Namun, bila ternyata hakim telah memberikan vonis bahwa ahli waris yang hilang tersebut telah meninggal dunia, maka harta warisan tersebut dapat dibagikan kepada seluruh ahli waris yang ada dan masing-masing mendaoatkan sesuai dengan bagiannya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ex Kantor Indosat Mega Media (M2) secara gratis