suami saya menikah lagi tanpa izin dari saya selaku istri sah menurut agama dan negara, dan sudah 3 bulan ini suami tidak lagi memberi saya nafkah, malah tanah kami juga sudah dijual oleh suami saya secara diam-diam.
apakah saya bisa menuntut suami saya bapak/ibu?
Terima kasih sudah mengunjungi website Halo JPN
Silahkan Ibu membuat laporan ke Kantor Polisi terdekat, dikarenakan perkara ini terkait pidana.
Atau Ibu bisa langsung datang ke kantor kami.