Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-28 18:05:45
Hukum Waris
SURAT PERNYATAAN

Halo saya atas nama alwin ingin bertanya, Antara surat pernyataan yang dibuat dengan tangan oleh si pembuat surat dengan surat yang diketik (terformat), mana yang lebih kuat? Terima kasih, mohon penjelasannya

Dijawab tanggal 2023-07-31 16:44:43+07

Halloo terima kasih atas kepercayaan saudara/i untuk bertanya melalui hallo jpn KN Poso..

Berdasarkan pertanyaan yang anda berikan kami akan membantu untuk menjawab hal tersebut.. Bahwa baik surat pernyataan yang ditulis tangan atau diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, akta di bawah tangan (dalam hal ini surat pernyataan) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti halnya akta autentik apabila surat tersebut diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya (orang yang menandatanganinya).

Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUHPerdata yang menerangkan bahwa suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta autentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka.

Menegaskan jawaban atas pernyataan Anda, kami tekankan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik. Dengan demikian, antara keduanya, tidak ada yang lebih sah atau lebih superior (kuat) maupun inferior (lemah).

Demikian seputar jawaban yang kami berikan semoga bisa membantu pertanyaan anda. 

Anda juga bisa berkonsultasi langsung ke pos pelayanan hukum  di Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Poso yang beralamat Jl. P. Kalimantan No. 13 Kel. Gebangrejo Kec. Poso Kota Utara pada jam kerja kami yaitu senin s/d jumat pukul 08.00 - 16.00 WITA secara GRATISSÂ…

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. POSO
Alamat : Jl. P. Kalimantan No. 13, Gebang Rejo, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso, Sulawesi Tengah 94619
Kontak : 87731789686

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.