Halo saya atas nama alwin ingin bertanya, Antara surat pernyataan yang dibuat dengan tangan oleh si pembuat surat dengan surat yang diketik (terformat), mana yang lebih kuat? Terima kasih, mohon penjelasannya
Halloo terima kasih atas kepercayaan saudara/i untuk bertanya melalui hallo jpn KN Poso..
Berdasarkan pertanyaan yang anda berikan kami akan membantu untuk menjawab hal tersebut.. Bahwa baik surat pernyataan yang ditulis tangan atau diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Lebih lanjut, akta di bawah tangan (dalam hal ini surat pernyataan) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti halnya akta autentik apabila surat tersebut diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya (orang yang menandatanganinya).
Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUHPerdata yang menerangkan bahwa suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta autentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Menegaskan jawaban atas pernyataan Anda, kami tekankan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik. Dengan demikian, antara keduanya, tidak ada yang lebih sah atau lebih superior (kuat) maupun inferior (lemah).
Demikian seputar jawaban yang kami berikan semoga bisa membantu pertanyaan anda.
Anda juga bisa berkonsultasi langsung ke pos pelayanan hukum di Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Poso yang beralamat Jl. P. Kalimantan No. 13 Kel. Gebangrejo Kec. Poso Kota Utara pada jam kerja kami yaitu senin s/d jumat pukul 08.00 - 16.00 WITA secara GRATISSÂ…