Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-22 14:49:49
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

Halo jpn, Selamat siang, saya ingin bertanya tentang masalah hak asuh anak akibat perceraian menurut hukum perdata?

Dijawab tanggal 2023-10-23 12:49:54+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) bahwa orang tua berkewajiban memelihara anaknya hingga ia kawin atau bisa berdiri sendiri. Kewajiban orang tua ini terus berlanjut walau kedua orang tua berpisah. Hak asuh atas anak juga mungkin didapatkan oleh keluarga anak dalam garis lulrus ke atas atau saudara kandung yang telah dewasa. Keputusan ini diatur dalam Undang-Undang No.1 dan 2 Tahun 1974 pada pasal 49. Pencabutan hak asuh anak disebabkan karena lalai menjalankan kewajiban dan perilaku buruk.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Soppeng secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.