Saya mau bertanya terkait pernikahan saya, saya sudah nikah sudah sangat lama akan tetapi suami saya selalu menuduh saya dengan tuduhan aneh-aneh dan setiap ada masalah dalam rumah tangga dia selalu mengancam dan membentak. Padahal sekarang suami saya sudah jarang memberi nafkah dan kerjaannya nongkrong dan kelayapan terus. apakah hal ini dapat dipidanakan?
Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara menyampaikan simpati atas masalah rumah tangga yang dialami Ibu Muranita. Selanjutnya, Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara menjelaskan bahwa bahwa kejadian yang dialami Ibu adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dimana kekerasan psikis adalah salah satu bentuk kerasan dalam rumah tangga selain kekerasan fisik, seksual dan ekonomi (penelantaran). Lingkup rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) meliputi suami, isteri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selanjutnya berkaitan dengan ancaman pidananya, kekerasan psikis dijelaskan dalam UU PKDRT sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
KDRT psikis ini menitikberatkan pada akibat perbuatan, sehingga kemudian pembuktiannya dibantu oleh hasil pemeriksaan psikolog forensik, psikiatri forensik ataupun psikolog klinis. Sedangkan ancaman hukuman tindak pidana kekerasan psikis diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini berpendapat bahwa permasalahan ini perlu terlebih dahulu dilakukan uji dengan psikolog fornesik dan atau psikiatri klinis terlebih dahulu untuk menjadi dasar akibat kekerasan psikis yang dialami oleh Ibu dengan mengunjungi Rumah Sakit Jiwa.
Berikutnya, bahwasannya Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini berpendapat bahwa kasus ini untuk terlebih dahulu dilakukan upaya secara restoratif melalui mediasi oleh pihak keluarga dan atau pengurus lingkungan dimana Ibu berdomisili. Berikutnya, apabila upaya restoratif tidak tercapai maka Ibu dapat melaporkan serta meminta perlindungan kepada kepolisian dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek atau Polres terdekat.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara gratis.