Bagaimanakah status pernikahan secara siri dan bagaimana kedudukan anaknya, apakah anak tersebut sah atau tidak?
JPN telah menjelaskan bahwa pernikahan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa syarat sah nya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, selanjutnya dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Tidak dicatatnya pernikahan itu tidak berarti bahwa pernikahan tersebut tidak sah. Apabila pernikahannya dilakukan secara siri, untuk mensahkannya agar diajukan permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Agama (Isbat Nikah), sedangkan status anaknya tetaplah anak sah.