Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-24 10:02:53
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN SIRI

Bagaimanakah status pernikahan secara siri dan bagaimana kedudukan anaknya, apakah anak tersebut sah atau tidak?

Dijawab tanggal 2023-11-24 10:05:01+07

JPN telah menjelaskan bahwa pernikahan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa syarat sah nya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, selanjutnya dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Tidak dicatatnya pernikahan itu tidak berarti bahwa pernikahan tersebut tidak sah. Apabila pernikahannya dilakukan secara siri, untuk mensahkannya agar diajukan permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Agama (Isbat Nikah), sedangkan status anaknya tetaplah anak sah. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ENREKANG
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No. 5,, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91712, Indonesia
Kontak : 8114203221

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.