Ass..selamat sore bapak ibu halo JPN.
Saya maw bertanya mengenai pernikahan.
Ada sepasang suami istri yang tanpa di sengaja /hilaf melontarkan kata/kalimat cerai 1 sampai 2 kali pada saat bertengkar bagaimana hukum dan solusinya .?
Sebelumnya kami mengucapkan Terimakasih kepada Bapak atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.
Berdasarkan pertanyaan singkat dari saudara diatas tidak terdapat keterangan mengenai agama apa yang di anut, dan siapa yang melontarkan kata cerai tersebut. jadi kami menyimpulkan bahwa yang melontarkan kata cerai adalah suaminya maka pertanyaan ini kami jawab berdasarkan hukum islam.
Dalam perkawinan islam, perceraian yang dilakukan oleh suami dikenal dengan istilah talak, jika dilakukan oleh istri dikenal dengan istilah cerai gugat atau gugatan perceraian. Perceraian karena talak dapat dilihat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 114 ;putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Adapun didalam Al-Quran suarh al-Baqarah:231 Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Mengenai pertanyaan saudara di atas, kami asumsikan bahwa penjatuhan talak 1 dan 2 oleh suami kepada istrinya tersebut dilakukan di luar Pengadilan Agama. Sebab talak yang diucapakan oleh suami diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara indonesia. Dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum sah putus secara hukum. Dapat diartikan bahwa syarat jatuhnya talak harus dilakukan oleh suami dan diakui secara hukum negara saat dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.
Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 117; ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. lebih lanjut di atur dalam Kompilisai Hukum Islam (KHI) pasal 129; seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Di dalam Islam talak terbagi atas tiga bagian yaitu:
1. Talak Raji, talak raji adalah talak yang masih bisa rujuk kembali. Di atur juga dalam Al-Quran surah Al-Baqarah (2) ayat 229 ; talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. (setelah itu suami dapat menahan dengan baik. Pasal 118 KHI, talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
Yang termasuk talak rajI yaitu:
a. Talak satu atau talak dua tidak pakai iwadh (sejumlah uang pengganti yang merupakan syarat jatuhnya talak) dan keduanya telah bersetubuh (bada al dukhul);
b. Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan proses ila.
c. Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan persamaan pendapat dua hakam karena adanya syiqaq.
2. Talak Bain Shugra
Adalah talak yang tidak dapat dirujuk lagi, tetapi keduanya dapat kawin lagi sesudah masa iddah habis. Sesuai dengan pasal 119 KHI; Talak bain shugra sebagai talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
3. Talak bain Kubra (talak 3)
Talak tiga adalah salah satu bentuk dari bain besar, yakni talak yang tidak boleh rujuk lagi. Konsekuensi dari talak tiga ini yakni keduanya tidak boleh rujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri kawin dengan orang lain. Ketentuan mengenai talak tiga diatur dalam al-Quran surah Al-Baqarah (2) ayat 230. kemudian jika dia menceraikanya (setelah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah Kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum allah,
Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua sebagimana dimaksud di atas, maka ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin Kembali. Sedangkan yang dimaksud dengan rujuk Kembali ialah Kembali terjadi hubungan suami-istri yang telah di talak-nya dengan cara yang sederhana, yakni suami mengucapkan saya Kembali kepadamu di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Jika kawin Kembali maka kedua mantan suami istri menikah kembali sesuai dengan prosedur dan syarat perkawinan menurut hukum islam, yaitu ada akad nikah, saksi, syarat perkawinan menurut hukum islam, sebagaimana untuk menjadikan mereka menjadi suami istri Kembali.
Demikian yang kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui Halo JPN atau Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur secara gratis.gratis.