Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-22 12:57:42
Pertanahan
BELI TANAH DIBAWAH TANGAN

Mohon izin bertanya,

Jadi saya memiliki rencana untuk membeli sebuah boedel pailit berupa SHGB yang telah habis jangka waktunya sejak 2012 yang dijual oleh Kurator secara dibawah tangan dengan dasar Penetapan Hakim Pengawas (karena KPKNL menolak melakukan lelang dengan alasan jangka waktu SHGB telah habis)


Pertanyaan :
Apakah perbuatan jual beli secara bawah tangan dengan Kurator aman secara hukum? mohon pendapat hukumnya.

Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-12-06 10:38:35+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

perbuatan jual beli secara bawah tangan dengan Kurator dapat dilakukan sepanjang sudah ada penetapan hakim pengawas pengadilan niaga setempat..untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.