Mohon izin bertanya,
Jadi saya memiliki rencana untuk membeli sebuah boedel pailit berupa SHGB yang telah habis jangka waktunya sejak 2012 yang dijual oleh Kurator secara dibawah tangan dengan dasar Penetapan Hakim Pengawas (karena KPKNL menolak melakukan lelang dengan alasan jangka waktu SHGB telah habis)
Pertanyaan :
Apakah perbuatan jual beli secara bawah tangan dengan Kurator aman secara hukum? mohon pendapat hukumnya.
Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
perbuatan jual beli secara bawah tangan dengan Kurator dapat dilakukan sepanjang sudah ada penetapan hakim pengawas pengadilan niaga setempat..untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.