Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-02 09:30:00
Hukum Waris
HAK WARIS UNTUK ANAK ANGKAT

yang ingin saya tanyakan adalah bagaimanakah pengaturan hak waris untuk anak angkat?

terima kasih

Dijawab tanggal 2023-10-17 10:12:16+07

KUH Perdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat. KUH Perdata hanya mengatur pengakuan terhadap anak luar kawin. Belanda pernah mengaturnya dalam Staatsblad No. 129 Tahun 1917 yang berlaku untuk golongan Tionghoa. 

Berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, seseorang berhak membuat wasiat atau tertamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengani harta. Dengan pijakan ini, orangtua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.

Menurut waris Islam, anak angkat tidak termasukdalam kelompok ahli waris yang berhak mendapatkan waris yaitu ashhabul furudl, ahsabah nasabiyah, dzawurradi, dzawul ahram, radd kepada salah seorang suami – istri, ashid sababi dan baitulmal.

Hal ini karena anak angkat tak punya hubungan darah dengan pewaris dan tidak ada pula hubungan perkawinan. Menurut Abdul Manan, dalam bukunya ‘Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia’ (2006:219), anak angkat dimasukkan ke dalam kategori pihak di luar ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah. Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memuat normanya : “terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya”.

Negara mengakui hukum adat, termasuk dalam pengangkatan anak. Hal ini sebagaimana Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, yang menyebutkan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan pewarisan terhadap anak angkat didalam Masyarakat adat di Indonesia berbeda-beda tergantung masing – masing adat. Ada Masyarakat adat yang menganggap dan memperlakukan anak angkat sebagai anak yang lahir dari orangtua angkatnya sehingga diperlakukan sama dengan anak kandung. Ada juga yang sebaliknya

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEBING TINGGI DELI
Alamat : Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kontak : 81264622163

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.