Dijawab tanggal 2023-10-16 13:55:10+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
- Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama, sehingga ada kekosongan hukum terkait perkawinan beda agama di Indonesia;
- Memperhatikan syarat sah perkawinan di dalam UU Perkawinan, UU Perkawinan menyerahkan kepada hukum masing-masing agama dan kepercayaan termasuk sebagai syarat sahnya perkawinan;
- Majelis Agama Tigkat Pusat atau yang biasa dikenal dengan MATP juga telah mengatur mengenai pernikahan beda agama ini;
- Di Islam sendiri, MUI sebagai instansi tertinggi dalam menentukan keputusannya mengenai nikah beda agama menurut Islam, telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama;
- Akan tetapi pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya pernikahan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indoneisa Prof. Wahyono Darmabrata menjabarkan ada 4 cara popular yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, 4 cara tersebut adalah :
- Meminta penetapan pengadilan
- Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama
- Penundukan sementara pada salah satu hukum agama
- Menikah di luar negeri;
- Adapun Yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan MA Nomor 1400K/PDT/.1986. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan Perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pernikahan di catatan sipil telah memilih perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, permohonan sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), maka kantor catatan sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan. Maka, berdasarkan putusan MA tersebut perkawinan beda agama dapat dicatatkan pada catatan sipil sepanjang salah satu calon mengundurkan diri dan melangsungkan pernikahan tidak secara Islam.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJAR NEGARA
Alamat : Jalan Ahmad Yani Nomor 18 Krandegan Banjarnegara
Kontak : 816272658