Selamat Sore saya ingin bertanya bapak/ibu, Bagaimana cara mendapatkan hak waris menurut undang-undang?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Mengenai pertanyaan anda, Dalam undang-undang terdapat dua cara untuk mendapat suatu warisan, yaitu sebagai berikut:
1. Secara ab intestato (ahli waris menurut undang-undang) dalam Pasal 832 KUHPERDATA. Menurut ketentuan undang-undang ini, yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama. Keluarga sedarah yang menjadi ahli waris ini dibagi dalam empat golongan yang masing-masing merupakan ahli waris golongan pertama, kedua, ketiga dan golongan keempat. Mengenai golongan ahli waris ini akan dijelaskan lebih lanjut pada bab selanjutnya.
2. Secara Testamentair (ahli waris karena ditunjuk dalam surat wasiat = testamen) dalam Pasal 899 KUHPERDATA. Dalam hal ini pemilik kekayaan membuat wasiat untuk para ahli warisnya yang ditunjuk dalam surat wasiat/testamen. Pasal 1894 KUHPerdata mengatakan bahwa penetapan, penguatan atau pemenuhan secara sukarela sesuatu penghibahan oleh para ahli waris pemberi hibah atau orang yang mendapatkan hak daripadanya setelah meninggalnya pemberi hibah berakibat hilangnya kekuasaan mereka untuk memajukan adanya sesuatu kekurangan dalam bentuk caranya penghibahan itu.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Donggala secara gratis.