Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-22 07:26:52
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa, saya ingin bertanya apakah bisa kita mengurus sendiri perceraian tanpa pengacara? bagaimana caranya? mohon solusinya terima kasih

Dijawab tanggal 2023-08-22 07:58:05+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa pengacara atau advokat. Namun, biasanya para pihak yang hendak bercerai merasa perlu didampingi pengacara atau advokat karena awam soal hukum. Tidak hanya itu, banyak pihak yang belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya.

Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.

Pada dasarnya, tidak ada standar baku mengenai biaya perceraian. Jika proses perceraian dilakukan tanpa pengacara, biaya perceraian tanpa pengacara yang perlu dikeluarkan hanyalah biaya panjar perkara saja. Namun, penting untuk diketahui bahwa biaya panjar perkara untuk perceraian ini berbeda-beda, bergantung pada pengadilan tempat Anda akan mengajukan perceraian. 

Kemudian, jika Anda memutuskan menggunakan jasa pengacara atau advokat, biaya pengacara perceraian yang harus dikeluarkan bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan pengacara atau advokat.

Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Dalam hal ini, dapat ditentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.

Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri (“PN”) maupun di Pengadilan Agama (“PA”).

Berikut ini adalah prosedur perceraian di PN:

  1. Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan:
  2. Gugatan diajukan ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
  3. Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri,  gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
  4. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak;
  5. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup;
  6. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka;
  7. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.

    Untuk perceraian yang diajukan ke PA, terdapat perbedaan prosedur antara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.
  8. Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasanya ke PA (Cerai Gugat) dengan ketentuan:
  9. Gugatan diajukan ke PA di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
  10. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);
  11. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.
  12. Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak) dengan ketentuan:
  13. Permohonan diajukan ke PA tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
  14. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
  15. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.

Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:

  1. Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di sidang perdamaian tersebut secara pribadi.
  2. Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  3. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat dan
  4. Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak

Pada dasarnya, perceraian tanpa pengacara dapat dilakukan. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi advokat atau pengacara karena awam soal hukum serta belum mengetahui prosedur persidangan.Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. NUSA TENGGARA TIMUR
Alamat : Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Tinggi NTT Jl. Polisi Militer No.3, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kode Pos 85111
Kontak : 89521124645

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.