Saya beragama islam lalu pacar saya beragama hindu, lalu kami berniat untuk melakukan pernikahan namun kami tidak tau dimana harus mencatatkan pernikahan kami sehingga kami mohon petunjuk dari JPN, terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang tengah Saudara hadapi melalui Halo JPN.
Pada dasarnya hukum di Indonesia sendiri tidak mengatur secara tegas mengenai pernikahan beda agama sehingga terdapat suatu kekosongan hukum didalamnya. Namun, dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU) Perkawinan telah mengatur bahwa syarat sah perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Dalam Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 telah menerangkan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Dengan catatan Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan. Namun, demikian saat ini telah diterbitkan SE Ketua MA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan.
Maka dari itu, dampak dari pernikahan beda agama ialah tidak dapat dicatatkan jika nantinya akan diajukan ke pengadilan. Hakim tidak dapat memproses permohonan pencatatan perkawinannya karena dianggap tidak sah secara hukum. Selain itu, apabila salah satu dari Pemohon ataupun calon pasangan Pemohon beragama Islam telah ditegaskan kembali dalam Fatwa MUI 4/2005 bahwa perkawinan tersebut menjadi haram dan tidak sah karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pelayanan Hukum di Pelabuhan sampalan Nusa Penida.