Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-27 10:52:47
Pernikahan dan Perceraian
AKTA ANAK DAN BUKU NIKAH
  1. Pernikahan dengan WNA berkebangsaan jepang di tahun 2017 namun dari pihak KUA tidak menerbitkan buku nikah sehingga pada saat membuat akta kelahiran anak nama ayah tidak dicantumkan sehingga pada saat pengurusan dokumen affidavit tertolak karena nama ayah yang berkebangsaan jepang tersebut tidak tercantum di akta kelahiran anak. Namun pada saat akan mengurus akta anak untuk memasukan nama ayahnya terkendala tidak ada buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA pada saat menikah. Mohon pencerahan dan petunjuknya untuk masalah ini. Terimakasih
Dijawab tanggal 2023-09-27 14:38:07+07

Untuk memasukkan nama ayah kandung dalam akta kelahiran anak dapat ditempuh dengan mengajukan permohonan penetapan anak kandung melalui Pengadilan Negeri setempat. Dengan penetapan yang dikeluarkan dapat dijadikan dasar untuk perbaikan akta kelahiran anak yang kemudian dijadikan syarat pengurusan dokumen affidavit di kantor imigrasi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURAKARTA
Alamat : Jl. Pamedan Kepatihan No 1 Kepatihan Wetan Jebres Surakarta 57129
Kontak : 81542407800

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.