Untuk memasukkan nama ayah kandung dalam akta kelahiran anak dapat ditempuh dengan mengajukan permohonan penetapan anak kandung melalui Pengadilan Negeri setempat. Dengan penetapan yang dikeluarkan dapat dijadikan dasar untuk perbaikan akta kelahiran anak yang kemudian dijadikan syarat pengurusan dokumen affidavit di kantor imigrasi.