Selamat Sore Bapak/Ibu admin Halo JPN, saya ingin bertanya terkait peraturan Adopsi Anak. Apakah boleh mengadopsi anak namun belum menikah?
terima kasih
Selamat Sore Bapak Ardianto, Terima kasih telah mengunjungi Halo JPN dan memberikan pertanyaan terkait Adopesi Anak bagi orang yang belum menikah.
Kami akan menjawab pertanyaan Bapak.
Ketentuan hukum mengenai pengangkatan anak dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007). Orang tua (calon orang tua angkat) yang akan melakukan pengangkatan anak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut beberapa ketentuan bagi calon orang tua angkat, yaitu:
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. Tidak merupakan pasangan sejenis;
g.Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. Memperoleh izin Menteri Sosial dan/atau kepala instansi sosial.
Jadi, sebagaimana ditentukan pada Pasal 13 huruf e PP 54/2007, bahwa calon orang tua angkat wajib telah berstatus menikah, bahkan setidaknya sudah 5 tahun menikah. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk ketentuan ini, yakni diatur pada Pasal 16 PP 54/2007 yang memungkinkan orang tua tunggal (single parent) untuk mengangkat anak dengan izin dari Menteri Sosial, yang mana izin tersebut dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di tingkat provinsi.
Yang dimaksud dengan orang tua tunggal adalah seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.
Jadi, pada dasarnya orang tua tunggal (single parent) tidak diperbolehkan untuk mengangkat anak. Akan tetapi, hal tersebut dapat dilakukan jika pengangkatan anak oleh orang tua tunggal telah mendapatkan izin dari Menteri Sosial (didelegasikan ke kepala instansi sosial provinsi) dan kemudian wajib memperoleh penetapan dari pengadilan.
Semoga Jawaban kami dapat membantu menjawab pertanyaan Bapak, terima kasih