Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-20 14:35:48
Pernikahan dan Perceraian
BAGAIMANA CARA CABUT GUGATAN CERAI DI PENGADILAN KARENA INGIN RUJUK

Selamat sore Bapak dan Ibu, saya ingin bertanya seputar rumah tangga saya. Jika berkas gugatan perceraian sudah masuk ke pengadilan agama, apakah berkas gugatan perceraian bisa dicabut lagi? Soalnya sidang pertama, kedua, ketiga, belum pernah terjadi. Lalu, 6 hari sebelum sidang kami mediasi sendiri dengan hasil rujuk kembali. Tolong terangkan cara cabut gugatan cerai untuk masalah saya dan berapa biaya cabut gugatan cerai ini? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-09-20 16:56:49+07

Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada Halo JPN Kejaksaan Negeri Pandeglang, terkait pertanyaan yang disampaikan sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara umum sebagai berikut :

  • Bahwa sebelum membahas cara mencabut berkas gugatan cerai secara spesifik, mari kenali dulu konsep mencabut gugatan. Mencabut gugatan dapat diartikan sebagai tindakan menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan;
  • Pada dasarnya, UU Peradilan Agama mengatur bahwa hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama beserta perubahannya;
  • Bahwa adapun sepanjang penelusuran kami, UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan Agama merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum;
  • Bahwa ada 2 cara mencabut gugatan ditinjau dari sudah/belumnya perkara diperiksa di sidang pengadilan :
  1. Jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan

Pencabutan gugatan cerai yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan cara berikut :

  • Pencabutan dilakukan dengan surat.
  1. Ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan.
  2. Berisi penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi, dapat juga dibenarkan dengan syarat.
  3. Pencabutan dilakukan di depan ketua pengadilan atau panitera.
  4. Atas pencabutan itu, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan/panitera, dengan tujuan agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.
  • Ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.
  1. Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada tergugat, ketua pengadilan cukup memerintahkan panitera mencoret perkara dari buku register.
  2. Jika panggilan sidang sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan ketua pengadilan atau majelis ialah:
  • memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat;
  • pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang ditentukan; dan
  • memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.
  1. Jika gugatan sudah diperiksa di sidang pengadilan
  • Pencabutan dilakukan pada sidang.

Jika perkara telah diperiksa, minimal pihak tergugat telah menyampaikan jawaban, maka pencabutan harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan yang dihadiri oleh para pihak. Pencabutan gugatan secara ex-parte (tanpa dihadiri tergugat) tidak dibenarkan.

  • Meminta persetujuan penggugat.

Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat tergugat. Tergugat dapat diberikan tenggat waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban terkait persetujuannya.

  • Bahwa jika tergugat menolak pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus :
  1. Menaati (comply) atas penolakan.
  2. Menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Memerintahkan panitera mencatat penolakan dalam berita acara sidang, sebagai bahan bukti autentik atas penolakan itu, tidak perlu dituangkan dalam penetapan atau putusan sela.
  • Bahwa jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus :
  1. Menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan, yang mengakibatkan penyelesaian gugatan (perkara) menjadi bersifat final, yakni sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir.
  2. Memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.
  • Bahwa perlu kami informasikan bahwa besaran biaya permohonan cabut gugatan cerai antara satu pengadilan agama dengan pengadilan agama lainnya dapat berbeda. Namun, berdasarkan data yang kami himpun dari laman Mahkamah Agung untuk SK PA Bukittinggi No. W3-A4/80/KU.04.2/1/2023 per tanggal 2 Januari 2023 lalu adalah sebesar Rp10.000 (PNBP Surat Pencabutan Gugatan).

 

KESIMPULAN :

Bahwa menjawab pertanyaan Anda, secara hukum Anda selaku penggugat memang berhak untuk mencabut gugatan cerai. Oleh karena perkara belum diperiksa di sidang pengadilan, Anda dapat menyampaikan surat pencabutan untuk mencabut gugatan cerai kepada ketua Pengadilan Agama tanpa perlu izin/persetujuan dari tergugat.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANDEGLANG
Alamat : Jl. Pandeglang - Rangkas Bitung No.17, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
Kontak : 82114986141

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.