Izin Bpk/Ibu Jaksa
Adakah hukumannya kalau orang tua tidak melaporkan anaknya yang jadi pecandu narkoba
Terima Kasih
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan melalui Web Halo JPN..
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, sebaiknya kita ketahui apa yang dimaksud dengan Pecandu atau Penyalahguna Narkotika
Penyalahguna dan Pecandu narkotika diatur dalam Pasal 1 angka 15 dan angka 13 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, yaitu sebagai berikut:
Pasal 1 angka 13
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Pasal 1 angka 15
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Orang tua yang mengetahui anaknya menyalahgunakan narkotika wajib melaporkan anaknya ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
Perlu diketahui bahwa seorang pecandu narkotika wajib melaporkan dirinya sendiri maupun melalui keluarga agar direhabilitasi pada lembaga rehabilitasi/rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah setelah melalui proses assessment, sehingga mereka dapat dipulihkan atau disembuhkan dari ketergantungan akan narkotika, sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, yaitu :
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Pasal 55
Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jika kewajiban melapor tersebut tidak dilaksanakan oleh pecandu atau orang tua pecandu maka berlaku ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (1) UU Narkotika, yang berbunyi:
Pasal 128 ayat (1)
Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 134 ayat (1)
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Selain hal tersebut di atas, selain pecandu atau orang tua / wali pecandu orang yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika namun tidak melaporkannya dapat dipidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika yakni
Pasal 131
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Semoga memberikan pencerahan !!!!