Ayah tiri memberikan hak waris kepada anak tiri apakah bisa atau tidak..???
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.
Karena pada pertanyaan yang diajukan tidak terdapat keterangan mengenai agama yang dianut, maka untuk pertanyaan ini akan kami jawab berdasarkan Hukum Waris Islam.
Dalam Hukum Waris Islam, Siapa saja orang yang akan menerima harta warisan sudah ditentukan dengan pasti, yakni mereka yang mempunyai hubungan darah dan perkawinan. Karena antara ayah tiri dan anak tiri tidak ada hubungan darah maupun hubungan perkawinan, maka pada prinsipnya anak tiri tidak bisa menerima harta peninggalan atau yang biasa disebut harta warisan dari ayah tirinya yang sudah meninggal dunia. Tetapi, anak tiri tersebut bisa menerima harta warisan dari ayah kandungnya.
Namun demikian masih terdapat alternatif agar anak tiri / angkat dalam Islam bisa mendapatkan harta dari bapak tiri / angkatnya, yaitu melalui jalur hibah dan juga jalur wasiat wajibah.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur secara gratis.