Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-28 10:51:42
Hukum Waris
TENTANG TANAH ATAU WARIS

saya anak ketiga dari 4 bersaudara, kemudian orang tua saya hendak memberi saya warisan berupa tanah namun surat yang telah dibuat surat waris dari desa, apakah ada surat lain yang lebih kuat dari pada surat waris dari desa ??

dan status kedua orang tua saya masih hidup

Dijawab tanggal 2023-08-30 11:29:18+07

Berdasarkan kronologinya maka anda harus mendaftarkan warisan anda ke BPN dengan menggunakan akta hibah yang di dasari oleh keterangan waris dari desa tersebut .

Sekian dan terima kasih dari JPN Trenggalek

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TRENGGALEK
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.