saya anak ketiga dari 4 bersaudara, kemudian orang tua saya hendak memberi saya warisan berupa tanah namun surat yang telah dibuat surat waris dari desa, apakah ada surat lain yang lebih kuat dari pada surat waris dari desa ??
dan status kedua orang tua saya masih hidup
Berdasarkan kronologinya maka anda harus mendaftarkan warisan anda ke BPN dengan menggunakan akta hibah yang di dasari oleh keterangan waris dari desa tersebut .
Sekian dan terima kasih dari JPN Trenggalek