Bagaimana prosedur seorang ahli waris dalam menolak warisan? Mohon Penjelasannya
Terimakasih telah menggunakan aplikasi Halo Jpn.
Jika seseorang menolak warisan yang diberikan kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukum warisannya itu terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 1057 KUHPerdata. Wewenang ahli waris untuk dapat menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktunya. Hal ini berarti kapan saja setelah warisan terbuka, ahli waris dapat menyatakan penolakannya.
Prosedur ahli waris dalam menolak warisan:
Pihak-pihak tertentu yang berkepentingan terhadap harta warisan tersebut berhak untuk mengajukan gugatan terhadap ahli waris untuk menyatakan sikapnya. Dalam hal ini, ahli waris yang bersangkutan diberikan jangka waktu untuk mengajukan hak berpikir.
Ahli waris dapat melakukan inventarisir maupun pertimbangan terhadap harta warisan tersebut selama empat bulan terhitung sejak pernyataan hak berpikir itu diajukan. Jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang oleh hakim dikarenakan hal-hal yang mendesak.