Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-05 09:14:49
Hukum Waris
PROSEDUR PENOLAKAN WARISAN

Bagaimana prosedur seorang ahli waris dalam menolak warisan? Mohon Penjelasannya

Dijawab tanggal 2023-07-05 10:11:57+07

Terimakasih telah menggunakan aplikasi Halo Jpn.

 

Jika seseorang menolak warisan yang diberikan kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukum warisannya itu terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 1057 KUHPerdata. Wewenang ahli waris untuk dapat menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktunya. Hal ini berarti kapan saja setelah warisan terbuka, ahli waris dapat menyatakan penolakannya.

Prosedur ahli waris dalam menolak warisan:

  •  Surat pernyataan penolakan warisan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukum warisannya
  •  Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukum warisannya meregister pernyataan penolakan waris.

Pihak-pihak tertentu yang berkepentingan terhadap harta warisan tersebut berhak untuk mengajukan gugatan terhadap ahli waris untuk menyatakan sikapnya. Dalam hal ini, ahli waris yang bersangkutan diberikan jangka waktu untuk mengajukan hak berpikir.

Ahli waris dapat melakukan inventarisir maupun pertimbangan terhadap harta warisan tersebut selama empat bulan terhitung sejak pernyataan hak berpikir itu diajukan. Jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang oleh hakim dikarenakan hal-hal yang mendesak.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAL PINANG
Alamat : KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG Jl. Bukit Intan II No.1, Bukitintan, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33141
Kontak : 82179866161

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.