apakah ada aturan mengenai pernikahan dibawah umur? bagaimana aturan hukumnya?
Halo Muhammad Khayrani,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pernikahan dibawah umur, bagaiman hukum melihatnya ?
Dasar hukum dispensasi nikah
Dispensasi kawin/nikah adalah pemberian izin nikah oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
pernikahan hanya dapat diizinkan bila pria dan Wanita keduanya telah mencapai usia minimal 19 tahun. Apabila dibawah umur 19 tahun, maka orang tua baik pihak pria atau Wanita wajib meminta dispensasi nikah kepada Pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup.
Dasar Hukum Dispensasi Nikah
Diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan MA RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin PERMA 5/2019
Dispensasi kawin/nikah adalah pemberian izin nikah dan pengadilan kepada calon suami /isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
Lebih lanjut, hal ini wajib dilakukan karena diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan UUP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
Pernikahan hanya dapat diizinkan bila pria dan Wanita keduanya telah mencapai usia minimal 19 tahun. Apabila dibawah umur 19 tahun, maka orang tua baik pihak pria atau Wanita wajib meminta dispensasi nikah kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup.
Bagaimana alasan mendesak dalam pengajuan dispensasi nikah?
Dalam PERMA 5/19 maupun UUP sendiri tidak mencantumkan rincian secara jelas, terkait dengan alasan yang sangat mendesak dan bukti-bukti pendukung apa saja yang dapat disertakan dalam hal pengajuan dispensasi nikah, sehingga dalam hal ini, subjektifitas penilaian hakim berperan besar dalam memberikan keputusan permohonan dispensasi nikah.
Praktik Dispensasi Nikah
Dalam praktiknya, ketiadaan ketentuan tentang atasan mendesak serta bukti-bukti tambahan ini menyebabkan pihak-pihak pemohon dispensasi nikah bisa memberikan keterangan dengan berbagai alasan. Dispensasi nikah semakin menjadi jalan pembuka untuk melegalkan pernikahan anak dengan konsekuensi status anak berubah dimata hukum.
Lebih lanjut orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Orang Tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya pernikahan anak agar hak-hak anak terpenuhi dan mencegah terjadinya pernikahan yang belum waktunya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis