Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-07 11:05:20
Hukum Waris
AHLI WARIS

Saya ingin bertanya : apakah ada urutan atau golongan dalam pembagian harta waris, siapa saja ahli waris yang didahulukan  menurut hukum ? 

Dijawab tanggal 2023-09-08 12:45:54+07

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang ada di Halo JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Untuk pertanyaan saudara diatas dapat kami jawab sebagai berikut :

Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.

Golongan yang dimaksud, antara lain:

  • Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
  • Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
  • Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
  • Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.

Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-Undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut :

  • Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
  • Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
  • Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI UTARA
Alamat : Jl. 17 Agustus No. 70, Teling Atas, Wanea, Tj. Batu, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
Kontak : 81143001444

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.