Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-14 09:30:33
Hukum Waris
HAK WARIS ANAK ANGKAT

Selamat Pagi

Saya ingin bertanya bagamana hukum waris terhadap anak angkat dimana dalam surat wasiat anak angkat tersebut disebutkan mendapat hak waris dari orang tua angkatnya, tetapi anak kandung tidak memberikan dengan alasan dalam Islam anak angkat tidak dapat hak waris, apakah memang benar demikian dan bagaimana statusnya

terima kasih

Dijawab tanggal 2023-07-26 16:28:12+07

Bahwa benar anak angkat dalam hukum waris islam tidak mendapatkan harta warisan, sebab status anak angkat tidak berhak mendapatkan bagian dari ahli waris, karena tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan tidak pula ada hubungan perkawinan

Bahwa anak angkat dimasukan ke dalam kategori pihak diluar ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah, dasar Pasal 209 ayat 2 kompilasi hukum islam “terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat sebanyak ? dari harta warisan orang tua angkatnya”

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAKARTA UTARA
Alamat : JL. Dahlia 3 Blok JM No.17 Rt.007 Rw.006 Kel. Sukamantri Kec. Pasar Kemis Tangerang
Kontak : 081935567355

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.