Selamat Pagi
Saya ingin bertanya bagamana hukum waris terhadap anak angkat dimana dalam surat wasiat anak angkat tersebut disebutkan mendapat hak waris dari orang tua angkatnya, tetapi anak kandung tidak memberikan dengan alasan dalam Islam anak angkat tidak dapat hak waris, apakah memang benar demikian dan bagaimana statusnya
terima kasih
Bahwa benar anak angkat dalam hukum waris islam tidak mendapatkan harta warisan, sebab status anak angkat tidak berhak mendapatkan bagian dari ahli waris, karena tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan tidak pula ada hubungan perkawinan
Bahwa anak angkat dimasukan ke dalam kategori pihak diluar ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah, dasar Pasal 209 ayat 2 kompilasi hukum islam terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat sebanyak ? dari harta warisan orang tua angkatnya