Dijawab tanggal 2023-09-21 13:35:12+07
- Bahwa berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dan kedudukannya didalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
- Bahwa berdasarkan pasal 7, Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta nIkah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Saran yang diberikan :
Agar pemohon dapat mengajukan Sidang Itsbat ke Pengadilan Agama
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU UTARA
Alamat :
Kontak :