Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-21 13:34:13
Pernikahan dan Perceraian
STATUS ANAK
  • Bahwa bagaimana status anak yang lahir dalam pernikahan sirih ? 
Dijawab tanggal 2023-09-21 13:35:12+07
  • Bahwa berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” Dan kedudukannya didalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
  • Bahwa berdasarkan pasal 7, Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta nIkah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Saran yang diberikan : 

Agar pemohon dapat mengajukan Sidang Itsbat ke Pengadilan Agama

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU UTARA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.