Bagaimana bila pemberi kuasa telah meninggal sebelum tindakan hukum dilaksanakan oleh penerima kuasa ? Apakah surat kuasa menjadi tidak gugur dengan pemberi kuasa ? dan apakah hal yang dikuasakan masih bisa dilaksanakan oleh penerima kuasa ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn.
Sehubungan dengan permasalahan yang ditanyakan oleh sdr JPN memberikan penjelasan sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan
Pemberian Kuasa Berakhir :
Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut di atas apabila pemberi kuasa meninggal dunia maka Pemberian Kuasa Berakhir.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.