saudara perempuan saya sering bercerita kepada saya bahwa dia sering dipukuli oleh suaminya yang habis pulang kerja, dan bekas lebam nya selalu dikirimkan ke saya waktu saudara saya cerita, apakah saya bisa melaporkan KDRT yang menimpa saudara saya?
Setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga sebagaimana di atur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adapun tindakan pemukulan dari seorang suami kepada istri termasuk adalah termasuk kepada bentuk kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) sampai dengan ayat (4). Lebih lanjut Pasal 44 Ayat (1) sampai dengan Ayat (3) adalah termasuk delik biasa, yang berarti dalam hal kekerasan fisik tersebut mengakibatkan korban (dalam hal ini istri) jatuh sakit atau mengalami luka berat hingga kematian maka dapat dilaporkan oleh orang selain korban, namun dalam hal kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami atau istri dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (4) dan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berarti proses penegakan hukumnya baru bisa dilaksanakan apabila ada aduan dari korban sendiri.