Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-04 08:25:25
Pernikahan dan Perceraian
SAYA BERENCANA MENGAJUKAN PEMBATALAN PERNIKAHAN DENGAN ALASAN MENIKAH KARENA PAKSAAN ORANG TUA. SETIBA DI PENGADILAN AGAMA, PEGAWAI PA MENYAMPAIKAN BAHWA SAYA TIDAK BISA MENGAJUKAN PEMBATALAN DENGAN ALASAN TERSEBUT, MELAINKAN HARUS MENGAJUKAN GUGATAN CERA
Jika menikah karena paksaan pada umumnya para pihak akan mengajukan permohonan pembatalan nikah. Jika yang diajukan adalah permohonan perceraian, biasanya paksaan hanya menjadi salah satu alasan yang membuat hubungan suami istri tidak rukun.
Dijawab tanggal 2023-12-06 09:50:17+07

Alasan atau syarat pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut.

  1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
  2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
  4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Pihak-pihak tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan di daerah perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami dan/atau istri. Kemudian, tata cara pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan cerai.

 

Untuk lebih jelasnya dapat datang langsung ke Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru..Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.