Jika menikah karena paksaan pada umumnya para pihak akan mengajukan permohonan pembatalan nikah. Jika yang diajukan adalah permohonan perceraian, biasanya paksaan hanya menjadi salah satu alasan yang membuat hubungan suami istri tidak rukun. |
Alasan atau syarat pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut.
Pihak-pihak tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan di daerah perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami dan/atau istri. Kemudian, tata cara pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan cerai.
Untuk lebih jelasnya dapat datang langsung ke Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru..Terima Kasih