asalamualikum.
saya mau bertanya pak. suami saya dia tidak memberi nafkah kepada saya padahal dia tau dia kewajibanya memberi nafkah kepada istrinya. bagaimana dasar hukumnya menurut hukum islam dan hukum positif?
Sebelumnya kami mengucapkan Terimakasih kepada Bapak atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.
Nafkah adalah pemberian suami yang diberikan kepada istri setelah adanya suatu akad pernikahan yang sah. Dalam pernikahan seorang suami mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memberi nafkah kepada istri dan ana-anaknya.
Sebagaimana di atur dalam al-quran surah at-talaq ayat (7): Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberi kelapangan sesudah kesempitan."
Nabi saw, juga bersabda Apa yang engkau berikan untuk memberi makan dirimu sendiri, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan anakmu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk orang tuamu, maka itu adalah sedekah bagimu. Dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan istrimu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan pelayanmu, maka itu adalah sedekah bagimu.
Pengaturan nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dilihat dalam pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya sesuai dengan penghasilanya, suami menanggung:
Hukum positif yang mengatur mengenai nafkah diatur dalam Peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 107 ayat (2): berwajiblah ia pula, melindunginya dan memberi padanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuanya.
adapun juga UU No. 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT)Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Kompilasi Hukum Islam KHI Pasal 80:Kedudukan dan Hak suami-isteri :
Kewajiban suami :
Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang:
Kewajiban isteri :
Demikian yang kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui Halo JPN atau Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur secara gratis.