Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-14 08:50:06
Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH LAHIR

asalamualikum.

saya mau bertanya pak. suami saya dia tidak memberi nafkah kepada saya  padahal dia tau dia kewajibanya memberi nafkah kepada istrinya. bagaimana dasar hukumnya menurut hukum islam dan hukum positif?

Dijawab tanggal 2023-09-26 11:55:15+07

Sebelumnya kami mengucapkan Terimakasih kepada Bapak atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur  khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.

Nafkah adalah pemberian suami yang diberikan kepada istri setelah adanya suatu akad pernikahan yang sah. Dalam pernikahan seorang suami mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memberi nafkah kepada istri dan ana-anaknya. 

Sebagaimana di atur dalam al-quran surah at-talaq ayat (7):  “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberi kelapangan sesudah kesempitan."

Nabi saw,  juga bersabda “Apa yang engkau berikan untuk memberi makan dirimu sendiri, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan anakmu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk orang tuamu, maka itu adalah sedekah bagimu. Dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan istrimu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan pelayanmu, maka itu adalah sedekah bagimu”.

Pengaturan nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dilihat dalam pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya sesuai dengan penghasilanya, suami menanggung:

  1. Nafkah kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
  2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
  3. Biaya pendidikan bagi anak

Hukum positif yang mengatur mengenai nafkah diatur dalam Peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 107 ayat (2): “berwajiblah ia pula, melindunginya dan memberi padanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuanya.” 

adapun juga UU No. 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT)Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi: “setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”

Kompilasi Hukum Islam KHI Pasal 80:Kedudukan dan Hak suami-isteri :

  1. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. 
  2. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. 
  3. Suami atau istri berhak untuk melakukan perbuatan hukum. 

Kewajiban suami :

  1. Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai halhal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama. 
  2. Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya 
  3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. 
  4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung : 
  • natkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; 
  • biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; 
  • biaya pendidikan bagi anak. 
  • natkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; 
  • biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; 
  1. Kewajiban suami terhadap isterinya mulai berlaku sesudah ada tamkin sempuma dari isterinya. 
  2. lsteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya untuk menanggung 
  3. Kewajiban suami gugur apabila isteri nusyuz. 

Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang: 

  1. Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan. 
  2. Dalam hal para isteri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman. 

Kewajiban isteri :

  1. Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam. 
  2. Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. 

Demikian yang kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui Halo JPN atau Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERAM BAGIAN TIMUR
Alamat : Jl. Adhyaksa, Bula, Kab. Seram Bagian Timur, 97555
Kontak : 81335511520

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.