Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-09 15:27:32
Pernikahan dan Perceraian
CARA AJUKAN CERAI JIKA DI KTP BERSTATUS LAJANG

Apakah bisa mengajukan perceraian tapi KTP-nya masih berstatus lajang dan belum mempunyai kartu keluarga? Bagaimana cara mengajukannya? terima kasih

Dijawab tanggal 2023-09-06 11:52:35+07
  • Kami asumsikan pernikahan tersebut telah sah dilakukan menurut agama atau kepercayaan yang dianut, namun belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi orang yang beragama Islam atau dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) bagi yang beragama selain Islam. Atas hal tersebut, maka status menikah belum tertulis di KTP Anda dan Anda juga belum memiliki kartu keluarga.
  • Sementara, sahnya suatu perkawinan di Indonesia adalah apabila dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan yang dianut pasangan suami atau istri, yang kemudian dicatatkan ke KUA atau Disdukapil. Selanjutnya, perlu diketahui bahwa syarat untuk mengajukan perceraian ke pengadilan bukanlah dari status perkawinan di dalam KTP. Untuk mengajukan perceraian baik secara agama Islam ataupun agama selain Islam, terlebih dahulu harus memiliki akta nikah atau akta perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut telah sah dan telah diakui negara. Setelah itu, barulah dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.
  • Untuk mengajukan perceraian bagi orang yang menikah secara agama Islam yaitu harus melakukan proses itsbat nikah terlebih dahulu untuk mendapatkan akta nikah dari Pengadilan Agama di wilayah tempat Anda tinggal. Akta nikah tersebut digunakan sebagai bukti telah terjadinya perkawinan. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) huruf a KHI yang menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama karena beberapa alasan, salah satunya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.

Terkait dengan prosedur permohonan itsbat nikah dapat Anda baca dalam Langkah dan Prosedur Permohonan itsbat Nikah.

Kemudian bagi yang beragama selain Islam dan ingin mengajukan perceraian namun tidak memiliki akta perkawinan, maka terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan perkawinan untuk membuktikan sah atau tidaknya perkawinan. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan sebuah penetapan yang menjadi dasar menerbitkan akta perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 36  UU 23/2006 yang berbunyi:

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Setelah adanya akta perkawinan tersebut, maka perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Kesimpulan : Berdasarkan posisi kasus diatas Kembali kepertanyaan yang saudara sampaikan, Perlu diketahui bahwa syarat untuk mengajukan perceraian ke pengadilan bukanlah dari status perkawinan di dalam KTP ataupun kartu keluarga. Untuk mengajukan perceraian baik secara agama Islam ataupun agama selain Islam, terlebih dahulu harus memiliki akta nikah atau akta perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut telah sah dan telah diakui negara. Setelah itu, barulah dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMPUNG UTARA
Alamat : Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
Kontak : 82269310894

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.