Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-17 13:17:40
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH

bagaimana cara memecah sertifikat tanah atas 1 (satu) bidang tanah menjadi beberapa sertifikat

Dijawab tanggal 2023-04-17 13:23:13+07

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah menyatakan :

  1. Apabila terjadi penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang-bidang tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali
  2. Untuk bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan gambar ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftarannya.

Adapun jangka waktu yang diperlukan dalam proses pemecahan sertifikat tidak dapat dipastikan sebab pemeriksaan atas dokumen dan pengukuran data fisik dari tanah memerlukan waktu dan proses selanjutnya. Namun dalam praktiknya, proses pemecahan sertifikat dalam diselesaikan dalam jangka waktu ± 4 (kurang lebih empat) bulan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.