bagaimana cara memecah sertifikat tanah atas 1 (satu) bidang tanah menjadi beberapa sertifikat
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah menyatakan :
Adapun jangka waktu yang diperlukan dalam proses pemecahan sertifikat tidak dapat dipastikan sebab pemeriksaan atas dokumen dan pengukuran data fisik dari tanah memerlukan waktu dan proses selanjutnya. Namun dalam praktiknya, proses pemecahan sertifikat dalam diselesaikan dalam jangka waktu ± 4 (kurang lebih empat) bulan.