Bagaimana cara membuat perjanjian pranikah dan apa manfaatnya jika saya membuat perjanjian pranikah tersebut terhadap pernikahan yang saya jalani?
perjanjian pranikah atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang sama sama disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan berlangsung, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah kelak.
Prenuptial agreement atau perjanjian pranikah sendiri telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 Jo .Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Perjanjian pranikah umumnya mengatur pencampuran/pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung. Tapi, perjanjian pranikah juga bisa berisi semacam talik talak yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara tertulis.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu bunyi tujuan perkawinan dalam Pasal 1 UU 1/1974.Biasanya ada banyak hal yang harus dipertimbangkan matang sebelum menikah. Salah satunya, perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang umumnya menyangkut pemisahan harta.