Jika berkas gugatan perceraian sudah masuk ke pengadilan agama, apakah berkas gugatan perceraian bisa dicabut lagi? Soalnya sidang pertama, kedua, ketiga, belum pernah terjadi. Lalu, Enam hari sebelum sidang kami mediasi sendiri dengan hasil rujuk kembali. Tolong terangkan cara cabut gugatan cerai untuk masalah saya dan berapa biaya cabut gugatan cerai ini? Terima kasih.
Secara spesifik, mari kenali dulu aturan mencabut gugatan. Mencabut gugatan dapat diartikan sebagai tindakan menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan. Secara garis besar, dari Pencabutan Gugatan Perdata Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan, pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat sebagaimana diatur dalam Reglement of the Recht Svordering (Rv).
Pada dasarnya, Undang-undang Peradilan Agama mengatur bahwa hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama beserta perubahannya, Undang-undang Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan Agama merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, yakni ketentuan dalam Reglement of the Recht Svordering (Rv) sebagaimana diterangkan di atas.
Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menerangkan bahwa ada 2 cara mencabut gugatan ditinjau dari sudah/belumnya perkara diperiksa di sidang pengadilan. Jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan Pencabutan gugatan cerai yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan cara berikut :
Jika perkara telah diperiksa, minimal pihak tergugat telah menyampaikan jawaban, maka pencabutan harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan yang dihadiri oleh para pihak. Pencabutan gugatan secara ex-parte (tanpa dihadiri tergugat) tidak dibenarkan.
Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat tergugat. Tergugat dapat diberikan tenggat waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban terkait persetujuannya.
Jika tergugat menolak pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus sebagai berikut:
Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus sebagai berikut:
Perlu kami informasikan bahwa besaran biaya permohonan cabut gugatan cerai antara satu pengadilan agama dengan pengadilan agama lainnya dapat berbeda.