Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-02 08:21:23
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Selamat pagi Jpn, saya ingin bertanya mengenai masalah pewarisan beda agama menurut hukum waris perdata apakah diperbolehkan? 

Dijawab tanggal 2023-08-04 08:54:14+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

 berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dalam hal ini bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia, maka segala harta peninggalan milik pewaris akan beralih ke ahli waris. Prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah adalah hubungan darah. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. Dalam KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu Golongan I (suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya), Golongan II (ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris), Golongan III (Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas), dan Golongan IV (saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam). Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama. Sehingga pewarisan beda agama menurut hukum waris perdata diperbolehkan.

Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila ada segala kekurangannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.