Halo JPN Selamat Siang Saya ingin bertanya tentang masalah pewarisan beda agaama menurut. Hukum waris perdata
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 830 KUH perdata dinyatakan pewarisan hanya terjadi karena kematian, Dalam hal ini bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia, maka segala harta peninggalan milik pewaris akan beralih ke ahli waris. Prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah hubungan darah. Yang erhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. Dalam KUH perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu Golongan I (suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya), Golongan II (ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris), Golongan III (Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas), dan Golongan IV (saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam). Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan, Dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila diantara pewaris dan ahli waris berbeda agama. Sehingga pewarisan beda agama menurut hukum waris perdata diperbolehkan.
Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila ada segala kekurangannya.