Saya memiliki seorang saudara yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi, setelah lama bekerja, sekarang saudara saya itu ingin menikah dengan seorang pria warga negara Arab Saudi. Bagaimana terkait perkawinan beda negara tersebut ? Apakah ada risikonya bagi saudara saya itu.
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih telah menggunakan HaloJPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Berikut jawaban terkait pertanyaan saudara :
Pertama-Tama yang dimaksud dengan perkawinan beda negara atau yang dikenal dengan nama perkawinan campuran sebagaimana diatur di dalam Pasal 57 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Terkait perkawinan campuran, apabila dilangsungkan di Indonesia maka wajib tunduk pada hukum di Indonesia dan tidak dapat dilangsungkan sebelum syarat-syarat perkawinan sesuai yang ditentukan di dalam UU Perkawinan telah dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Salah satu risiko yang akan diderita adalah apabila Perempuan warga negara Indonesia kawin dengan laki-laki warga negara asing maka dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesianya sesuai dengan hukum negara asal suaminya, dalam hal ini kewarganegaraan istri mengikuti warga negara suami akibat perkawinan. Akan tetapi jika perempuan tersebut ingin tetap mempertahankan status warga negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginanannya kepada perwakilan Republik Indonesia