Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-21 08:16:59
Pertanahan
SAYA BERTANYA TENTANG APAKAH KESALAHAN IDENTITAS PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN MEMBATALKAN SUATU PERJANJIAN ? PASAL KUH PERDATA MANA YANG MENGATURNYA

Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum andaa,

Bahwa Perjanjian melahirkan perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam perjanjian tersebut  Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang, yang mana dapat ditafsirkan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, atau dengan kata lain undang-undang dan perjanjian adalah sumber perikatan.

Di dalam dasar hukum perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata, pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya suatu perjanjian menimbulkan kewajiban atau prestasi dari satu orang kepada orang lainnya yang berhak atas pemenuhan prestasi tersebut. Setidaknya dalam suatu perjanjian terdapat dua pihak, di mana pihak yang satu wajib untuk memenuhi suatu prestasi dan pihak lain berhak atas prestasi tersebut. Perjanjian atau persetujuan (overeenkomst) yang dimaksud dalam Pasal 1313 KUH Perdata hanya terjadi atas izin atau kehendak (toestemming) dari mereka yang mengadakan persetujuan itu.

Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat sah perjanjian berikut ini :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang halal                                                                          Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dijawab tanggal 2023-03-24 13:06:49+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bahwa Perjanjian melahirkan perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam perjanjian tersebut  Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang, yang mana dapat ditafsirkan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, atau dengan kata lain undang-undang dan perjanjian adalah sumber perikatan.

Di dalam dasar hukum perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata, pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya suatu perjanjian menimbulkan kewajiban atau prestasi dari satu orang kepada orang lainnya yang berhak atas pemenuhan prestasi tersebut. Setidaknya dalam suatu perjanjian terdapat dua pihak, di mana pihak yang satu wajib untuk memenuhi suatu prestasi dan pihak lain berhak atas prestasi tersebut. Perjanjian atau persetujuan (overeenkomst) yang dimaksud dalam Pasal 1313 KUH Perdata hanya terjadi atas izin atau kehendak (toestemming) dari mereka yang mengadakan persetujuan itu.

Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat sah perjanjian berikut ini :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang halal

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.