Apakah anak diluar nikah bisa mendapatkan hak waris dari ayahnya yang beragama islam
Kami JPN Kejaksaan Negeri Bantul mengucapkan terima kasih atas permohonan yang saudara ajukan
Bahwa berdasarkan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa Anak Sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah atau anak yang dilahirkan dari hasil perbuatan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Sedangkan anak tidak sah atau anak diluar nikah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan atau anak yang lahir dalam perkawinan yang sah namun disangkal oleh suami dengan sumpah lisan.
Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga anak diluar nikah menurut hukum Islam tidak dapat dinasabkan kepada ayahnya. Dia hanya mempunyai hubungan nasab dan hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya saja. Anak diluar nikah tidak mempunyai hak untuk saling mewarisi antara anak diluar nikah dengan ayahnya maupun dengan keluarga ayahnya.
Bahwa berdasarkan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ketentuan Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan tersebut dirubah menjadi:
anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Putusan MK tersebut menjadikan anak diluar kawin sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (persona in judicio) dalam perkara kewarisan di pengadilan dan berhak memperoleh harta warisan ayah biologis dengan keharusan mampu membuktikan adanya hubungan darah berdasarkan ilmu pengatuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum.
Putusan MK tersebut memebrikan perlindungan terhadap nasib anak-anak yang terlantarkan oleh sang ayah karena status perkawinan dengan ibu tidak jelas. putusan ini memiliki hak kepada orangtuanya sehingga dapat diartikan seorang ayah tidak boleh menelantarkan anaknya walaupun dihasilkan diluar nikah.
anak zina/diluar kawinan memang tidak memiliki nasab sebagai wali nikah, hak waris, hak wari keperdataan namun yang melekat hanayalah hak-hka pemeliharaan, pendidikan dan pembeian harta yang berakibat keperdataan anak yang dilindungi dalam putusan MK.
Demikian jawaban kami kurang lebihnya kami mohon maaf.